UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 78
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
,
ttd
Salinan sesuai aslinya
Kepala biro peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy sudibyo
PRESIDEN
