UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih
seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI
baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.
