UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 75
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang
ini.
(2) Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan
dengan postur, organisasi, struktur, tugas pokok, dan
kewenangan TNI harus diubah atau diganti sesuai dengan
undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak
undang-undang ini diberlakukan.
