UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 40
(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut,
perlengkapan, dan peralatan militer sesuai dengan
tuntutan tugasnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
Pasal 41...
PRESIDEN
