UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
kegiatan menjadi anggota partai politik;
kegiatan politik praktis;
kegiatan bisnis; dan
kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam
pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Bagian Keempat
Pembinaan
