UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 38
(1) Prajurit dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode Etik Perwira.
(2) Ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
