UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 37
(1) Prajurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang
diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha
pembelaan negara sebagaimana termuat dalam Sumpah
Prajurit.
(2) Untuk ...
PRESIDEN
(2) Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir
menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang
karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib
memegang teguh rahasia tentara walaupun yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau dengan
tidak hormat.
