UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 36
Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-
baiknya terhadap bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira
serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri
teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang
lurus dan benar;
bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa
dan bangsa.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
