UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 35
Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh
disiplin keprajuritan;
bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah
perintah atau putusan;
bahwa ...
PRESIDEN
bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh
rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik
Indonesia;
bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-
kerasnya.
