UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 41
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan
penugasan, dengan mempertimbangkan kepentingan TNI
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
