UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 42
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat
kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan
prestasinya, sesuai dengan pola karier yang berlaku dengan
mempertimbangkan kepentingan TNI dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
