UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 51
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh
rawatan dan layanan purnadinas.
(2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun,
tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
