UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 50
(1) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar
prajurit yang meliputi:
perlengkapan perseorangan; dan
pakaian seragam dinas.
(2) Prajurit ...
PRESIDEN
(2) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan
kedinasan, yang meliputi:
- penghasilan yang layak;
- tunjangan keluarga;
- perumahan/asrama/mess;
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum;
- asuransi kesehatan dan jiwa;
- tunjangan hari tua; dan
- asuransi penugasan operasi militer.
(3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang
meliputi:
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum.
(4) Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit
aktif yang terdiri atas:
- gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala
sesuai dengan masa dinas;
tunjangan keluarga;
tunjangan operasi;
tunjangan jabatan;
tunjangan khusus; dan
uang lauk pauk atau natura.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51...
PRESIDEN
