Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2O1O TENTANG ADMINISTRASI PRA"IUzuT TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa ketentuan mengenai pemberian pangkat pertama bagi pr4jurit dalam Peraturan Pemerintah a. Mengingat Nomor 39 Tahun 2010 tentang Prqiurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2S tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7lO4); SK No293l0lA
- Peraturan
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONEST,A -2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5l2O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 201O tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7130); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2OLO TENTANG ADMINISTRASI PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA. Pasal I Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 201O tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) sslagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7130) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut: a. letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira; SK No293102A b. Sersan . . .
PRESIDEN REPUBUK IND()NEStrA
b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama. (1a) Dalam ha1 tertentu, Presiden dapat memberikan pangkat pertama yang lebih tinggi dari Letnan Dua bagi Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira yang memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/ atau keahlian khusus yang dibutuhkan organisasi TNI. l2l Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan sebagai berikut: a. l.etnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; b. Sersan Dua oleh Panglima; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima. (3) Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut: a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara. (41 Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. l,etnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; dan b. Sersan Dua oleh Panglima. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No293t03A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal lO Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal 1O Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA K INDONESIA Hukum, SK No293104A Djaman
IN PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Pra-jurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi pra.furit Tentara Nasional Indonesia merupakan dasar hukum dalam administrasi keprajuritan yang meliputi pengadaan, pembinaan, penggun€ran , dan pemisahan Prajurit TNL Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pembinaan personel yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelalsanaan tugas pokok TNI. Seiring dengan perkembangan lingkungan strategis, terdapat dinamika kebutuhan organisasi dengan bangkan kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/ atau keahlian khusus. Untuk itu, pengaturan mengenal pengangkatan Pra-iurit Siswa menjadi Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi prajurit Tentara Nasional Indonesia ssfagaimans lslah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 1.r;ntar:g Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi pra-iurit Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan perubahan. _ . Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tercipta sistem administrasi Prajurit yang lebih tertib, profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan organisasi darr. tuntutan -tugas pertahanan negara. II. PASAL. . . SK No293105A
F{ItrIIIIINIIffEETA
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 15 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7163 SK No293106A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa ketentuan mengenai pemberian pangkat pertama bagi pr4jurit dalam Peraturan Pemerintah a.
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Prqiurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
