Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden,
Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan
Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue
(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam
lingkungan departemen dan lembaga pemerintah
nondepartemen dimaksud.
(4) Pengangkatan ...
PRESIDEN
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga
pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan
lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
