PP
Berlaku
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 200l tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahun l94S;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L2T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a39)
Peraturan . .
SK No 209571 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 20l9 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 44);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LO Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
Referensi Silang (3)
UU 34/2004 — TENTARA NASIONAL INDONESIA
PP 16/2019 — PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
PP 39/2010 — ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
