PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 200l tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahun l94S;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L2T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a39)
Peraturan . .
SK No 209571 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 20l9 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 44);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LO Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);
- Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
- Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27);
d.Nomor...
SK No 202550 A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
- Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
- Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37);
- Nomor 26 Tahun 20lO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 32);
- Nomor 12 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 25);
- Nomor 16 Tahun 20l2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 33);
- Nomor 23 Tahun 20l3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 58);
- Nomor 35 Tahun 20l4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 109);
- Nomor 31 Tahun 20l5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l24l; dan
- Nomor 16 Tahun 20l9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 44), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 1 mulai 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202551 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 16
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Ffukum,
Djaman
SK No 209572 A
I"AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG FRESIDEN NOMORPERUBAHAN28 TAHUNKETICA2OO1BELASTENTANGATAS PERATURANPERATURAN PEMERINTAHGAJI
REFUBLIK INDONESIA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
NASIONAL INDONESIA
tlMtt tllmt ?DmT .,EDEw .mru .,mmm tul^!E EIEMg lat @M .,EDl& rc1ru l4aN rctw I a&!N aBd ffid MN Lmaa @t @t @T AAE DUA !M u@ @M 'ElNurcR MMIuA Ko t&tis MIINAml DA DV .^f, DUA ffisr ffii Iro rc@@ rcrc@ ffitrya $ft @M I&!m I[aro IM& mru
I ) 2.65t.m 3 4 2.57t,rrrc ,.a20.kx)
-..4w.zlp*.. ....?.,g!to.*91)-o-.-..
.....:i-2-elgl!L..
......1.1!9J.!91.....
t.154.7@ 2a l l55.7rr' {.2a5.7rE
......3i}l!911..... .-.1..'l:,1!.,419-...
4,633,r@
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA ttd.
INDONESIA JOKO WIDODO
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 200l tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahun l94S;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L2T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a39)
Peraturan . .
SK No 209571 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 20l9 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 44);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LO Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
