PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
Pasal 1O
Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan taut di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penghentian, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum di laut dilakukan oleh kapal perang Republik Indonesia dan kapal Angkatan la.ut serta dilakukan oleh perwira TNI Angkatan la.ut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'diplomasi Angkatan Laut" adalah fungsi diplomasi sesuai dengan kebijakan politik luar negeri yang melekat pada peran Angkatan Laut secara universal sesuai dengan kebiasaan intemasional, serta sudah menjadi sifat dasar dari setiap kapal percmg suatu negara yang berada di negara lain memiliki kekebalan diplomatik dan kedaulatan penuh. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara" adalah segala upaya dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi ruang udara yang aman serta bebas dari Ancaman kekerasan, Ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di ruang udara. Huruf c . . . SK No255575A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 6 PasaT 47 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia" adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 7
Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Ayat (l) Ayat (21 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan"adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanzran strategis TNI yang meliputi aspek pengelolaan Pertahanan Negara, keb[jakan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, danf atanu perawatan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya. Adapun pembinaan kekuatan TNI yang berkaitan dengan pendidikan, latihan, penylapan kekuatan, dan doktrin militer berada pada Panglima dengan dibantu Kepala Staf Angkatan. Yang dimaksud dengan "berkedudukan di bawah Presiden" adalah keberadaan TNI di bawah kekuasaan Presiden. Yang dimaksud dengan "menegakkan kedaulatan Negara" adalah mempertahankan kekuasaan Negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari Ancaman. Yang dimaksud dengan keutuhan Wilayah" adalah menjaga kesatuan Wilayah kekuasaan Negara dengan segala isinya, di darat, laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan Undang-Undang. SK No255669A Yang . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Yang dimaksud dengan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah" adalah melindungi jiwa, kemerdekaan, dan harta benda setiap Warga Negara. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara, antara lain: a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan Wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara, antara lain: f. invasi berupa kekuatan bersenjata; 2. bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya; 3. blokade pelabuhan, pantai, ruang udara, atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara; 5. keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati; 6. tindakan suatu Negara yang mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7. pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 8. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden; b. pelanggaran Wilayah yang dilakukan oleh negara lain; c. pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan Pemerintah yang sah; d. sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional; SK No255670A e. spionase . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer; f. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri; g. AncErman keamanan di Wilayah laut atau ruang udara, yang dilakukan pihak tertentu, dapat berupa:
- pembajakan atau
- penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa; dan
- penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut; dan h. konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat keselamatan bangsa. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "operasi militer untuk perang" adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Huruf b Angka 1 Dalam ketentuan ini, Pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi separatis bersenjata. Angka2 Dalam ketentuan ini, Pemerintah kepada Dewan Perwalilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi pemberontakan bersenjata. Angka 3... SK No255671A BUK INDONESIA Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Yang dimaksud dengan "objek vital nasional yang bersifat strategis" adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah. Angka 6 Cukup jelas. Ang$a7 Cukup jelas. Angka 8 Yang dimaksud dengan "memberdayakan Wilayah pertahanan" adalah: a. membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta; b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung. SK No255672A Angka 9... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Angka 9 Yang dimaksud dengan "membantu tugas pemerintahan di daerah" adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Ary)<a 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Yang dimaksud dengan "membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber' adalah TNI berperan serta dalam upaya Ancaman siber pada sektor pertahanan {cyber defensel. Angka 16 Yang dimaksud dengan "membantu" adalah TNI berperan serta. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 255673 A Angka 3... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Angka 3
Pasal 8
(1) Angkatan Darat bertugas: a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; SK No255661A b. melaksanakan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan d. melaksanakan pertahanan di darat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Angkatan la.ut bertugas: a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah; d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan e. melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan l,aut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran Pemerintah. 5. Ketentuan Pasd 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (1) Angkatan Udara bertugas: a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; b. menegakkan . . . Wilayah SK No255662A PRESIDEN REPUBLIK ]NDONES]A b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan d. melaksanalan pertahanan udara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negErra, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas altif keprajuritan. (3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga. (4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. (5) Pembinaan . . . Wilayah SK No255663A FRESIOEN REPUELIK INDONESIA (5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sslagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 7. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas kepr4juritan sampai dengan batas usia pensiun. (2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu) tahun; dan e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun. (3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas kepr4juritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. SK No255654A (5) Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk I (satu) tahun. (6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas kepr4iuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun selagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur sebagai berikut: a. bintara dan tamtama:
- yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; 2l yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra.iuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
- yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira tinggi bintang 1 (satu):
- yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; SK No255665A 2lyang. . . FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 2l yaneberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra-juritan sampai dengan usia paling tinggi 6O (enam puluh) tahun; c. perwira tinggi bintang 2 (dua): l) yang berusia 57 (lima puluh tqiuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan d. perwira tinggi bintang 3 (tiga): l) yang berusia 57 (lima puluh tqjuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No255666A Agar l-:l:FFITiFN
- lo- Agar setiap orang Undang-Undang memerintahkan ini dcngan dalam Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Marct 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd PRASBTYO HADI Salinan sesuai denga.n aslinya REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 35 SK No255667A I REPUBL|K INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2OO4 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA UMUM Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya bersama segenap bangsa Indonesia dalam mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk Pertahanan Negara. Pertahanan Negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat Pertahanan Negara adalah keikutsertaan tiap-tiap Warga Negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha Pertahanan Negara. Usaha Pertahanan Negara juga dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan ralgrat semesta, yaitu TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI sebagai kekuatan utama bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian / lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 I PUU -)(I)d. I 2O2l tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Pra-iurit TNI. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
- kedudukanTNl;
- tugas TNI;
- penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
- usia masa dinas keprajuritan TNI. Perubahan . ., SK No255668A FRESIDEN REFUBLTK INOONESIA Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik [ndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;
- bahwa Tentara Nasional lndonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negzrra untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertatrankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia;
- bahwa Tentara Nasional lndonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
o e. bahwa. .
SK No 255658 A
EEFFITitiilI ELIK IN iII:FIA
e bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang- undangan;
- bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
l. Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 30 ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l2T,Tarr},ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Dengan Persetqjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONES1A
dan
