Pasal 9
(1) Angkatan la.ut bertugas: a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah; d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan e. melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan l,aut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran Pemerintah. 5. Ketentuan Pasd 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (1) Angkatan Udara bertugas: a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; b. menegakkan . . . Wilayah SK No255662A PRESIDEN REPUBLIK ]NDONES]A b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan d. melaksanalan pertahanan udara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
