Feningkatan Stahrs 4 (empat)
SALINAN
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
KTPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 8 TAHUN 2025
TEITTANG
PENINGKATAN S"TATUS 4 (EMPATI PANGKAIAN
TENTARA NASIONAL INDONESI.A ANGKATAN UDARA DAN
I (SATU) PANGKAI.AN TEI\TTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
PENDIDII(AN DARI TIPE B MENJADI TIPE A
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REruBUK INDONESI,A, Menimbang a. bahwa dalam rangka pcningkatan kekuatan dan kcmampuan Pangkalan Udara, pembinaan potensi wilayah diryantara sefta konsep Trimatra Terpadu dalam Operasi Tentara Nasional Indonesia, perlu meningkatkan stahrs 4 (cmpaQ Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan I (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A;
- bahwa berdasarkan pertimbangan se@aimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan presiden pangkalan tentang Feningkatan Stahrs 4 (empat) (sahr) Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan I Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A; Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tatrun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2004 tentangTentara Nasional Indonesia (Iembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 202S Nomor 35, Tambatran Lcmbaran Negara Republik Indonegia Nomor 7to4l; 3.Peraturan...
SK No255796A
REFUEUK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20L9 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199);
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN STATUS
4 (EMPAT) PANGKAT,AN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA DAN 1 (SATU) PANGKALAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
PENDIDIKAN DARI TIPE B MENJADI TIPE A.
KESATU Meningkatkan status 4 (empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A sebagai berikut:
- Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Soewondo;
- Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Husein Sastranegara;
- Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Anang Busra;
- Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Raden Sadjad; dan
- Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan Sulaiman.
KEDUA Pendanaan yang diperlukan dalam rangka peningkatan status 4 (empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi fipe A bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KETIGA:
SK No2429704
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
KETIGA Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 29 Apil2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
tiBidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
s Djaman
SK No209520A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pcningkatan kekuatan dan kcmampuan Pangkalan Udara, pembinaan potensi wilayah diryantara sefta konsep Trimatra Terpadu dalam Operasi Tentara Nasional Indonesia, perlu meningkatkan stahrs 4 (cmpaQ Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan I (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A;
- bahwa berdasarkan pertimbangan se@aimana dimaksud dalam huruf a, perlu
