Pasal 1O
Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan taut di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penghentian, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum di laut dilakukan oleh kapal perang Republik Indonesia dan kapal Angkatan la.ut serta dilakukan oleh perwira TNI Angkatan la.ut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'diplomasi Angkatan Laut" adalah fungsi diplomasi sesuai dengan kebijakan politik luar negeri yang melekat pada peran Angkatan Laut secara universal sesuai dengan kebiasaan intemasional, serta sudah menjadi sifat dasar dari setiap kapal percmg suatu negara yang berada di negara lain memiliki kekebalan diplomatik dan kedaulatan penuh. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara" adalah segala upaya dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi ruang udara yang aman serta bebas dari Ancaman kekerasan, Ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di ruang udara. Huruf c . . . SK No255575A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 6 PasaT 47 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia" adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 7
