Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas kepr4juritan sampai dengan batas usia pensiun. (2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu) tahun; dan e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun. (3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas kepr4juritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. SK No255654A (5) Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk I (satu) tahun. (6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas kepr4iuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun selagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur sebagai berikut: a. bintara dan tamtama:
- yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; 2l yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra.iuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
- yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira tinggi bintang 1 (satu):
- yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; SK No255665A 2lyang. . . FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 2l yaneberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepra-juritan sampai dengan usia paling tinggi 6O (enam puluh) tahun; c. perwira tinggi bintang 2 (dua): l) yang berusia 57 (lima puluh tqiuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan d. perwira tinggi bintang 3 (tiga): l) yang berusia 57 (lima puluh tqjuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
- yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No255666A Agar l-:l:FFITiFN
- lo- Agar setiap orang Undang-Undang memerintahkan ini dcngan dalam Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Marct 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd PRASBTYO HADI Salinan sesuai denga.n aslinya REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 35 SK No255667A I REPUBL|K INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2OO4 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA UMUM Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya bersama segenap bangsa Indonesia dalam mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk Pertahanan Negara. Pertahanan Negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat Pertahanan Negara adalah keikutsertaan tiap-tiap Warga Negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha Pertahanan Negara. Usaha Pertahanan Negara juga dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan ralgrat semesta, yaitu TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI sebagai kekuatan utama bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian / lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 I PUU -)(I)d. I 2O2l tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Pra-iurit TNI. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur:
- kedudukanTNl;
- tugas TNI;
- penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
- usia masa dinas keprajuritan TNI. Perubahan . ., SK No255668A FRESIDEN REFUBLTK INOONESIA Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I
