UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 65
(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku
bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam
hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum
pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di
bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-
undang.
PEMBIAYAAN
