TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -5-
- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja
dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -6-
(3) diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai
dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh
belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -7-
Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional
Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -8-
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -10-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Tentara Nasional Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -2-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001
tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -3-
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 124);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5120);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 138);
