PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai
dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh
belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
