PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
