Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- Pegawai MEMUTUSKAN:
FRtrSIDEIrJ R EPUBLII{ INIDONESIA 2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai. . .
FRtrSIDEITI REFUBLII{ II{DONESIA d. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalarn.- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama. (3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 5 .
PRtrSIDEt.I REPUBLII( II{DONESIA
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. (2\ Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan- tunjangan lain yang diberikan (on top). (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya Pasai 6 (1) Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. (2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2Ol7.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (2) Perubahan
FR trSIDEI{ REPUBLII{ II{DONESIA -7 (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hat perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21mengakibatkan perubahan pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih tanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku; semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol5 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
FRESIDEISI REFUBLII( INIDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 193 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan eputi Bidang Hukum dan undangan, Rokib
PR ESlDElr.l REPUBLII( II{DONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Politik, Hukum, dan No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN KSAD, KSAL, KSAU Rp. 37.810.500,00 KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU .J t7 Rp. 29.085.000,00 l6 Rp. 20.695.000,O0 Rp. 14.721.000,00 L4 Rp. 11.670.000,00 Rp. 8.562.O00,00 L2 Rp. 7.27I.0OO,00 Rp.5.183.000,00 Rp. 4.551.000,00 Rp. 3.781.000,00 T2 Rp. 3.319.000,00 13. Rp. 2.928.O00,00 14. Rp. 2.702.OOO,OO Rp. 2.493.000,00 Rp. 2.350.000,00 17. Rp. 2.216.OOO,OO Rp. 2.089.000,00 19. Rp. 1.968.000,00 Hukum dan Rp. 34.902.000,00
