Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. (2\ Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan- tunjangan lain yang diberikan (on top). (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya Pasai 6 (1) Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. (2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2Ol7.
