Pasal 8
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (2) Perubahan
FR trSIDEI{ REPUBLII{ II{DONESIA -7 (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hat perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21mengakibatkan perubahan pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
