PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
