PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
www.peraturan.go.id
2018, No. 193 -8-
