TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
www.peraturan.go.id
2019, No. 196 -4-
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang
selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat
negara yang mewakili negara dan Kepala Negara
Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang
berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri
ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri
ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
- Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri,
yang selanjutnya disingkat APTLN adalah angka
persentase yang diberikan untuk masing-masing jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan
golongan PNS.
- Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri, yang selanjutnya
disingkat ADTLN adalah besaran yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai dasar pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang
ditugaskan/ditempatkan pada Perwakilan.
Pasal 2
(1) Duta Besar LBBP, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
www.peraturan.go.id
2019, No.196 -5-
Polri yang bertugas pada Perwakilan diberi tunjangan
penghidupan luar negeri setiap bulan.
(2) Tunjangan penghidupan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
tunjangan pokok; dan
tunjangan penghidupan keluarga.
Pasal 3
Tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan perkalian antara persentase
APTLN dengan ADTLN.
Pasal 4
(1) APTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan angka persentase yang diberikan berdasarkan:
jenjang gelar diplomatik untuk Duta Besar LBBP;
jenjang gelar diplomatik, pangkat, dan golongan
ruang untuk PNS; atau
- pangkat untuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran APTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan angka dasar suatu negara atau kota
dimana Perwakilan berkedudukan yang ditetapkan
dengan memperhatikan paritas daya beli pada negara
tersebut.
(2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2019, No. 196 -6-
Pasal 6
(1) Tunjangan penghidupan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- tunjangan penghidupan istri/suami yang mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu sebesar
15% (lima belas persen) kali tunjangan pokok; dan
- tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 10%
(sepuluh persen) kali tunjangan pokok untuk
paling banyak 2 (dua) anak.
(2) Tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri
/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
Pasal 7
(1) Selain tunjangan penghidupan luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada
Perwakilan dapat diberikan fasilitas berupa:
- sewa rumah; dan
- restitusi pengobatan.
(2) Restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, diberikan juga kepada Duta Besar
LBBP.
(3) Ketentuan mengenai sewa rumah dan restitusi
pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.196 -7-
Pasal 8
Ketentuan mengenai tunjangan penghidupan luar negeri
dan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini berlaku mutatis mutandis terhadap PNS yang ditugaskan di luar negeri oleh menteri/pimpinan lembaga.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan penghidupan luar negeri,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemberian fasilitas berupa sewa rumah dan restitusi
pengobatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 196 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.196 -9-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam mendukung penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang
dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri diperlukan dukungan sumber daya manusia dan tunjangannya;
- bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab, terhadap Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri perlu diberikan tunjangan penghidupan
luar negeri;
www.peraturan.go.id
2019, No. 196 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
www.peraturan.go.id
2019, No.196 -3-
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 44);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri;
