PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 2
(1) Duta Besar LBBP, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
www.peraturan.go.id
2019, No.196 -5-
Polri yang bertugas pada Perwakilan diberi tunjangan
penghidupan luar negeri setiap bulan.
(2) Tunjangan penghidupan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
tunjangan pokok; dan
tunjangan penghidupan keluarga.
