PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 3
Tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan perkalian antara persentase
APTLN dengan ADTLN.
Tunjangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan perkalian antara persentase
APTLN dengan ADTLN.