PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 4
(1) APTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan angka persentase yang diberikan berdasarkan:
jenjang gelar diplomatik untuk Duta Besar LBBP;
jenjang gelar diplomatik, pangkat, dan golongan
ruang untuk PNS; atau
- pangkat untuk Prajurit TNI dan Anggota POLRI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran APTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
