PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 5
(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan angka dasar suatu negara atau kota
dimana Perwakilan berkedudukan yang ditetapkan
dengan memperhatikan paritas daya beli pada negara
tersebut.
(2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2019, No. 196 -6-
