PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 6
(1) Tunjangan penghidupan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- tunjangan penghidupan istri/suami yang mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu sebesar
15% (lima belas persen) kali tunjangan pokok; dan
- tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 10%
(sepuluh persen) kali tunjangan pokok untuk
paling banyak 2 (dua) anak.
(2) Tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri
/suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
