PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 7
(1) Selain tunjangan penghidupan luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada
Perwakilan dapat diberikan fasilitas berupa:
- sewa rumah; dan
- restitusi pengobatan.
(2) Restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, diberikan juga kepada Duta Besar
LBBP.
(3) Ketentuan mengenai sewa rumah dan restitusi
pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.196 -7-
