PERPRES
TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS
Pasal 8
Ketentuan mengenai tunjangan penghidupan luar negeri
dan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini berlaku mutatis mutandis terhadap PNS yang ditugaskan di luar negeri oleh menteri/pimpinan lembaga.
