PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168); 3.Peraturan...
SK No 000899 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40941 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor l25l1' MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 40941, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2O);
Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
Nomor
SK No 000900A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
- Nomor 2l Tahun 2009 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
- Nomor 27 Tahun 20 1O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 33);
- Nomor 13 Tahun 20Ll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 26);
- Nomor 17 Tahun 20l2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 34);
- Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 59);
- Nomor 36 Tahun 2014 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 110); dan
- Nomor 32 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1251, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2019.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000901 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T9 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
na Djaman
SK No 000902 A
I E HI iH t9E dl l8 lq ,il jd ;vi I l EI I L l E l !g. t\ o aI tl xB Ilr ,8 tt i: g ttttttttt6N-O- x= F li \o o z3 -6 389XC33rBoo€NoooNrl EII .';ni ei o ai o EI r {i Ed Eir Jooza EE 6 ,i rQ=X H6 d I i3, ln; <rl EE q o q o E oc= 4Et ri' rt EO ; H5 EEE= :E' HE za i g r! It ,q 1i ,.-I E lel \r I = *d d iq F] \itsl d o6eEA I I EE IH !ru I qf ISo 64 & PU tq tl iE1
l"l ;rE EI Eitr Fi "i! 8,r' ciiti lsl EEts E= rI - E z-z t tt I E E, a N, irEii;EIiao900<c L IJ4Z F&ts8 !r IIO do EI EIEql .i LE EiEEEEEEEE- lq 1,o ts € \ .! .! EtQi 1 tq Ecl q f1, p t I 3 .3 5 r e R g8r Iooqaoo dd I do60 riE E Hi i4 rl 8l t|. i I ol E rl q Eti I E @1 soldz IB&lFl Hql t 6 ,i ZO f; lr, P8ioo O Eeu q' t I I o7 IIO o- 8 lr, y rl g ]E1q ti: Er ri E- a. a H q11t19qq.F',qr8 8 ,8 8 8 8 8 8 8 8 e E tfl 8 ;lf,IL H r flr1 jci 6 r'l ri *l I Ll 9 ri 99.oq,o.-ql!r! q lo tr. iEi: "l' I 8l; gri l Fi .i ni I t t t t t t it t Hr f; it &t6L Fj E E't N dlnO-O-OOfr-6O-6ri q it $l ci : q ci H .lLd.i^.i.i EE l"l
I q ; f;l dii 3 8; 1 rii d !er I I I rE 8 8 I c o p N I \ d IiE I: t rro t(, B 0 ,? z i tt F t f; I EE?E3Egf;RPooNFDOOO I z l6q o?66 I .i^R.id*cid d ft( -Errlt t 6 E 8z ! ,o o o 9090 ddl rie:
8 g 9;il 8l 6 d d if; ci <i s Hi 9l 6l q bt7, r!e: d d.i l, a 'ri.s 8 8 8 ! 8 8,8 8 8 E 86dooqlaoa ( Ei rsl E o .ts dd d? ,o or q o o o a adNdNd: N ;;.i ,81-l u,.\ N I I l !'l iEi
l I 8r; t .il I !i: ]Nil o oo d II iiu I E 3' I l iro oz Y U)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168); 3.Peraturan...
SK No 000899 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40941 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor l25l1'
