TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
2020, No. 20 -4-
adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan
2020, No. 20 -5-
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Siber
dan Sandi Negara.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber
dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang
mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
2020, No. 20 -6-
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara ditetapkan
oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
2020, No. 20 -7-
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 174) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
2020, No. 20 -8-
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 20 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020
,
ttd
2020, No. 20 -10-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Badan Siber dan Sandi Negara, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
2020, No. 20 -2-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 44);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 52) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45);
2020, No. 20 -3-
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 100)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 20l7 tentang
Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 2771);
