PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
