PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
