Pasal 8
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara ditetapkan
oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
