PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang
mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
2020, No. 20 -6-
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.
