PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber
dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
