Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan
2020, No. 20 -5-
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Siber
dan Sandi Negara.
