TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan
Siber dan Sandi Negara.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -4-
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Siber
dan Sandi Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -5-
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dibayarkan terhitung sejak tanggal
pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan
pada Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang
mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi
Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2018.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -6-
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 394) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -7-
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -8-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai badan
yang dibentuk dari menata Lembaga Sandi Negara
tetap melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan
tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
www.peraturan.go.id
2018, No.174 -3-
Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
