PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dibayarkan terhitung sejak tanggal
pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan
pada Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
