PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang
mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi
Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2018.
