PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
